Keselamatan penerbangan merupak hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian kita bersama terutama dikawasan disekitar area bandara.
- UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 432 : Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagiaman dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ).
- Dilarang bercanda tentan bom dibandara dan dipesawat. menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku - ngaku membawa BOM dibandara dan di pesawat udara dapat dikenakan penjara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
- Matikan telepon genggam selama penerbangan. Matikan semua alat elektronik sebelum lepas landas. agar grlombang radionya tidak menggangu sistem navigasi pesawat. Anda diperbolehkan menyalakannya kembali saat berada di terminal bandara tujuan.
- Jangan melakukan kegiatan yang membahayakan penerbangan dibandara dan wilayah sekitarnya. setiap orang dilarang berada didaerah tertentu dibandar udara, membuat halangan ( obstacle ), dan / atau melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. ( UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 210 ).
- Dilarang bermain/ melepas balon udara
- Dilarang mengoperasikan Drone ( pesawat tanpa awak )
- Dilarang bermain layang - layang
- Dilarang bermain / mengarahkan laser kepesawat atau bandara.
- Pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan / atau.
- Denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupaih ). ( UU No. 1 Tahun 2009, pasal 421 ).
Komentar
Posting Komentar