Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

KEPEDULIAN TERHADAP KESELAMATAN PENERBANGAN DISEKITAR AREA BANDAR UDARA

Keselamatan penerbangan merupak hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian kita bersama terutama dikawasan disekitar area bandara. UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 432 : Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagiaman dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ). Dilarang bercanda tentan bom dibandara dan dipesawat. menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku - ngaku membawa BOM dibandara dan di pesawat udara dapat dikenakan penjara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Matikan telepon genggam selama penerbangan. Matikan semua alat elektronik sebelum lepas landas. agar grlombang radionya tidak menggangu sistem navigasi pesawat. Anda    diperbolehkan menyalakannya kembali saat berada di terminal bandara tujuan. Jangan melakukan kegiatan yang membahayakan pe